Sabtu, 28/12/2024 07:09 WIB

KPK Cecar Anggota DPR Santoso Soal Pembahasan Anggaran Tanah Pulo Gebang

Dia dicecar soal proses pengusulan dan pembahasan anggaran dalam pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya dan DPRD DKI.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPR RI Santoso sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Dia dicecar soal proses pengusulan dan pembahasan anggaran dalam pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya dan DPRD DKI.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Sarana Jaya dan DPRD DKI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Hal itu turut didalami penyidik KPK kepada anggota DPRD DKI Jakarya periode 2013-2019, Cinta Mega. Selain itu, KPK juga turut menelisik terkait adanya aliran uang haram dalam pengadaan lahan tersebut.

"Didalami lebih lanjut terkait adanya dugaan aliran uang dalam pengadaan lahan di Pulogebang ke beberapa pihak terkait lainnya," tegas Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Adakun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI Jakarta Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :